Platform Berita Viral - Kasus judi online di Indonesia sudah berstatus darurat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadikan pemberantasan judi online sebagai salah satu prioritas.

Sejauh ini, sudah ada 176 rekening dan 938.106 konten yang berhubungan dengan aktivitas judi online telah diblokir.

Sementara itu, Polri baru saja menangkap 11 tersangka judi online di Denpasar, Bali. Dalam konferensi pers, Wadir Tipidsiber Mabes Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan penangkapan ini berdasarkan hasil patroli siber pada Rabu (6/9).

Dani mengatakan, penelusuran terkait judi online akan terus didalami. Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru yang diamankan setelah ini.

"2023 in kami sudah menangani 77 kasus dan 130 tersangka judi online sampai saat ini," kata Dani.

BACA JUGA : Pria Nekad Curi Motor, Gara - Gara Kecanduan Judi Online Satu Jam Kemudian Diringkus Polisi

Untuk penangkapan terbaru, Polri mengamankan barang bukti berupa 12 unit komputer, 21 unit berbagai merek HP, 1 kotak SIM Card.

Dari 11 orang yang jadi tersangka, ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional. Koordinator adalah R, kemudian dibantu oleh AS, AP, AL, PN, IF, Y, M, MA, MR, dan PS," ujar Dani Kustoni.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP, maupun UU TPPU. Pertama, pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian, Pasal 3 dan Pasal 10 dari UU TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.