Polri menahan 11 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian online

Platform Berita ViralDirektorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan 11 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian online

Wakil Direktur (Wadir) Dittipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni mengungkapkan, kesebelas tersangka ini ditangkap di Denpasar, Bali pada Kamis (7/9/2023). 

“Kita melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online,” ujar Dani Kustoni dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).

Menurut Dani, satu tersangka berinisial R merupakan seorang koordinator. Sementara 10 tersangka lainnya berperan untuk membantu operasional judi online

Kesepuluh tersangka itu adalah AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS. 

Dalam penangkapan ini, tim Ditippidsiber Bareskrim Polri juga mengamankan sejumlah barang elektronik yang digunakan untuk tindak pidana tersebut. 


“Ada 12 unit laptop, 21 unit berbagai merek handphone dan satu kotak SIM card yang kita lakukan penyitaan,” papar Dani.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 jo pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Kesebelas tersangka juga diniai melanggar Pasal 303 Ayat 1 ke 1 dan ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 10 tahun penjara. 

Mereka akan dijerat Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.