Platform Berita Viral - Polda Jabar mengimbau masyarakat agar tak mempromosikan situs judi online. Hukuman penjara 6 tahun menanti warga yang melanggarnya.
"Iya (bisa dipidana) 6 tahun," kat Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, melalui sambungan telepon pada Kamis (27/7).
Ibrahim menambahkan, perjudian termasuk ke dalam tindak pidana. Bagi pembuat aplikasi, kata dia, bahkan ada pidana tambahan yang dapat dikenai.
Ibrahim juga menyebut judi online sudah didesain agar menguntungkan si pembuat aplikasi. Sementara bagi pengguna aplikasinya, bukan keuntungan yang diperoleh melainkan kerugian.
"Masyarakat harus menyadari bahwa judi itu merupakan pelanggaran pidana," ucap dia.
"Pembuat aplikasi itu pada prinsipnya adalah upaya untuk mencari keuntungan sehingga mereka sudah stel aplikasi yang dibuatnya itu untuk tetap merugikan orang yang ikut," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, Ferdian Paleka ditangkap oleh polisi karena mempromosikan situs judi online. Paleka dan barang bukti dalam perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus itu pun bakal segera disidangkan di pengadilan.
Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
0 Komentar